PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 15
BAB 4 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SERTA RENCANA PENGEMBANGAN LAPANGAN
(1) Kontraktor wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada SKK Migas. (2) Terhadap penyampaian rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas melakukan evaluasi terhadap rencana kerja. (3) Penyampaian rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai data dukung untuk evaluasi terhadap rencana kerja. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana kerja yang disampaikan oleh Kontraktor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya dokumen rencana kerja yang lengkap.
