PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 12
BAB 3 — PENERIMAAN NEGARA DAN KONTRAKTOR
(1) Penerimaan Kontraktor (Contractor Take) dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split merupakan bagian Kontraktor yang dihitung berdasarkan persentase gross produksi setelah dikurangi pajak penghasilan. (2) Ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan fasilitas perpajakan dan insentif pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
