PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 11
BAB 3 — PENERIMAAN NEGARA DAN KONTRAKTOR
(1) Penerimaan Negara dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. bagian Negara; b. bonus-bonus; dan c. pajak penghasilan Kontraktor. (2) Selain Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
