Pasal 95
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a atau sampai dengan huruf dd, ayat (2) atau sampai dengan ayat (6), Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 huruf a atau sampai dengan huruf l, Pasal 68 ayat (1) huruf a atau sampai dengan huruf t, Pasal 69 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 70 huruf a atau sampai dengan huruf c, Pasal 72 huruf a atau sampai dengan huruf m, Pasal 73 huruf a atau huruf b, Pasal 75 huruf b
atau sampai dengan huruf e, Pasal 76 huruf b atau sampai dengan huruf e, Pasal 78 huruf a atau huruf b, Pasal 79 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 80 ayat (3), Pasal 82 ayat (1) atau sampai dengan ayat (2), Pasal 83 ayat (1) atau sampai dengan ayat (7), Pasal 84 huruf a atau sampai dengan huruf g, Pasal 85 ayat (1) atau sampai dengan ayat (2), Pasal 87 ayat (1) atau sampai dengan ayat (5), Pasal 88 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91, dan Pasal 92 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
