Pasal 94
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyusun sistem informasi rencana kerja dan laporan mineral dan batubara. (2) Sistem informasi rencana kerja dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk: a. menyeragamkan format:
data dan informasi rencana kerja;
data dan informasi laporan;
evaluasi dan persetujuan rencana kerja; dan 4) evaluasi dan persetujuan laporan; dan b. menyeragamkan proses:
penyampaian rencana kerja dan laporan;
pengelolaan data dari informasi rencana kerja dan laporan; dan 3) pengelolaan arsip elektronik rencana kerja dan laporan. (3) RKAB Tahunan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a dan huruf b disampaikan dalam bentuk cetak (hardcopy) dan data elektronik (softcopy). (4) Sistem informasi rencana kerja dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan teknologi sistem informasi yang bersifat universal. (5) Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan wajib menyampaikan rencana kerja dan laporan dengan menggunakan teknologi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang telah tersedia.
