PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 96
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a atau Pasal 76 huruf a diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
