Pasal 90
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas perubahan RKAB Tahunan yang disampaikan oleh pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau tanggapan atas perubahan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan RKAB Tahunan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan tanggapan atas perubahan RKAB Tahunan, pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan perbaikan atas perubahan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas perubahan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya perbaikan atas perubahan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
