Pasal 89
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat mengajukan 1 (satu) kali perubahan RKAB Tahunan pada tahun berjalan. (2) Perubahan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
menyampaikan laporan triwulan pertama dan paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan. (3) Dalam hal terjadi keadaan kahar, keadaan yang menghalangi, atau kondisi daya dukung lingkungan, perubahan RKAB Tahunan dapat diajukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lebih dari 1 (satu) kali.
