Pasal 88
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas laporan bulanan atau laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2). (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan tanggapan atas laporan bulanan atau laporan triwulan. (3) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan tanggapan atas laporan bulanan atau laporan triwulan, Pemegang Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan wajib menindaklanjuti tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
