PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 91
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaporkan perubahan penggunaan usaha jasa pertambangan pada tahun berjalan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
