PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Harga kompensasi data informasi WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan ketersediaan data dan informasi. (2) Besaran harga kompensasi data informasi WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan formula perhitungan harga kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.
