Pasal 8
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menyusun usulan rencana penetapan WIUP dan/atau WIUPK yang memuat: a. lokasi; b. luas dan batas; c. harga kompensasi data informasi; dan d. informasi penggunaan lahan. (2) Usulan rencana penetapan WIUP dan/atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal dengan gubernur dan instansi terkait dalam rangka permintaan rekomendasi WIUP dan/atau WIUPK. (3) Rekomendasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal, termasuk daya dukung lingkungan pada WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, dan/atau WIUPK. (4) Gubernur dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota. (5) Bupati/wali kota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi. (6) Apabila bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap menyetujui penepatan WIUP dan/atau WIUPK. (7) Rekomendasi oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan pada WIUP dan/atau WIUPK yang akan ditetapkan. (8) Direktur Jenderal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan penetapan WIUP dan/atau WIUPK kepada Menteri dengan melampirkan:
a. koordinat WIUP dan/atau WIUPK; b. peta WIUP dan/atau WIUPK; c. harga kompensasi data informasi; dan d. informasi penggunaan lahan. (9) Koordinat dan peta WIUP dan/atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
