PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Menteri MENETAPKAN WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan/atau WIUPK batubara berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Menteri dapat menolak usulan penetapan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang ditentukan oleh gubernur berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, WIUPK batubara, WIUP mineral bukan logam, dan/atau WIUP batuan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya merupakan kawasan peruntukan pertambangan.
