Pasal 11
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Dalam hal pada lokasi WIUP mineral logam atau WIUPK mineral logam ditemukan golongan komoditas tambang mineral logam yang bukan asosiasinya dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat MENETAPKAN WIUP atau WIUPK baru. (2) Dalam hal pada lokasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan/atau WIUPK batubara ditemukan golongan komoditas mineral logam atau batubara yang berbeda dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat MENETAPKAN WIUP atau WIUPK baru. (3) WIUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan: a. usulan gubernur; atau b. permohonan pemegang IUP atau IUPK yang dalam WIUP-nya ditemukan golongan komoditas mineral logam atau batubara yang berbeda atau tidak berasosiasi. (4) WIUPK baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan pemegang IUPK yang dalam WIUPK-nya ditemukan golongan komoditas mineral logam atau batubara yang berbeda atau tidak berasosiasi. (5) Pemegang IUP atau IUPK yang berminat mengusahakan WIUP atau WIUPK hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus membentuk Badan Usaha baru. (6) Ketentuan pembentukan Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi Badan Usaha yang terbuka (go public). (7) Apabila pemegang IUP atau IUPK tidak berminat atas komoditas tambang yang bukan asosiasi atau berbeda golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang.
(8) Pihak lain yang mendapatkan WIUP atau WIUPK melalui proses lelang harus berkoordinasi dengan pemegang IUP atau IUPK dengan difasilitasi Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (9) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk penyusunan perjanjian pemanfaatan lahan bersama. (10) Dalam hal pada WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan ditetapkan WIUP mineral logam atau WIUP batubara, pemegang WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan tidak mendapatkan keutamaan untuk mengusahakan mineral logam dan batubara. (11) Pedoman pelaksanaan penetapan WIUP atau WIUPK ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
