PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 12
BAB 3 — SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Sistem Informasi WP dimaksudkan untuk penyeragaman: a. sistem koordinat; b. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; dan c. peta WP, WUP, WPR, WPN, WIUP, atau WIUPK radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara. (2) Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan teknologi sistem informasi geografis yang bersifat universal.
