PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 76
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang: a. melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan komoditas mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang:
- IUP Operasi Produksi;
- IUPK Operasi Produksi;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- Izin Pertambangan Rakyat;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
- KK; dan/atau
- PKP2B; b. melakukan Pengangkutan dan Penjualan atas komoditas tambang mineral atau batubara, pada wilayah lintas
provinsi dan/atau lintas negara bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur; c. membeli komoditas tambang mineral atau batubara di mulut tambang; d. memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain; dan e. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, IUJP, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
