Pasal 75
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan wajib: a. menyampaikan salinan dokumen rencana penjualan setiap kali melakukan penambahan kerja sama secara berkala melalui sistem informasi;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum antara lain menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas; c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan; d. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya melalui Modul Verifikasi Penjualan secara berkala; e. menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi yang diterbitkan oleh surveyor setiap bulan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya bulan takwim.
