PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 74
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan berhak: a. membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara dari pemegang:
- IUP Operasi Produksi;
- IUPK Operasi Produksi;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- Izin Pertambangan Rakyat;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
- KK; dan/atau
- PKP2B; dan b. membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana Pengangkutan dan Penjualan meliputi stockpile, dermaga, atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
