PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 73
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUJP dilarang: a. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan b. melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan IUJP.
