Pasal 72
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUJP dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib: a. mengutamakan produk dalam negeri; b. mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya; c. mengutamakan tenaga kerja lokal; d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya; e. menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, f. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya; h. melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan; k. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; l. Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya; dan m. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan.
