PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 71
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUJP berhak: a. melakukan kegiatan sesuai dengan bidang usahanya; b. mengubah bidang usaha yang tercantum pada IUJP dengan menyampaikan permohonan perubahan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan c. mendapatkan perpanjangan IUJP setelah memenuhi persyaratan.
