PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 70
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang: a. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil Penambangan yang bukan berasal dari pemegang:
- IUP Operasi Produksi;
- IUPK Operasi Produksi;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- Izin Pertambangan Rakyat;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
- KK; dan/atau
- PKP2B; b. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, dan IUJP; dan
c. mengalihkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurniannya kepada pihak lain.
