PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 69
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi wajib menyampaikan uji kesiapan (commissioning) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian apabila akan melakukan perubahan saham wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
