Pasal 66
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP atau IUPK dilarang: a. menjual produk hasil Penambangan ke luar negeri sebelum melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjual hasil Penambangan yang bukan dari hasil Penambangan sendiri; c. melakukan kegiatan pencampuran batubara (blending) yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat, tanpa persetujuan Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil Penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK; e. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri; f. memiliki Izin Pertambangan Rakyat, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP; g. menjaminkan IUP atau IUPK dan/atau komoditas tambangnya kepada pihak lain; h. melakukan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan sebelum RKAB Tahunan IUP Eksplorasi disetujui; i. melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi Lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui;
j. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. mengalihkan IUP atau IUPK-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. l. melakukan pengalihan saham sehingga kepemilikan saham BUMN dan/atau BUMD pada Badan Usaha pemegang IUPK menjadi lebih sedikit dari 51% (lima puluh satu persen) bagi IUPK yang dimiliki BUMN dan/atau BUMD.
