PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 65
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Dalam hal terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang menimbulkan dampak negatif langsung kepada masyarakat, pemegang IUP atau IUPK wajib membayar ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang terkena dampak negatif langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
