Pasal 64
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK akan melakukan perubahan saham wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perubahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pemegang IUP atau IUPK berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. (3) Pemegang IUP atau IUPK yang telah melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib menyampaikan laporan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
