PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 67
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian berhak: a. mengolah dan/atau memurnikan komoditas tambang yang berasal dari pemegang:
- IUP Operasi Produksi;
- IUPK Operasi Produksi;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- Izin Pertambangan Rakyat;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
- KK; dan/atau
- PKP2B; b. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatan sisa dan/atau produk samping hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri;
c. melakukan pencampuran produk komoditas tambang untuk memenuhi spesifikasi pembeli; dan d. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
