Pasal 59
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP atau IUPK berhak:
a. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada WIUP atau WIUPK-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali mineral radioaktif; c. mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membangun sarana dan/atau prasarana penunjang kegiatan usaha pertambangan; e. menjual mineral atau batubara, termasuk menjual ke luar negeri setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri serta menjual mineral atau batubara tergali pada kegiatan Eksplorasi atau kegiatan Studi Kelayakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
