Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. (2) Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha yang antara lain melaksanakan kegiatan: a. pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan; b. pembangunan konstruksi pelabuhan; c. pembangunan terowongan; d. pembangunan konstruksi bangunan sipil; dan/atau e. pengerukan alur lalu lintas sungai, danau, dan/ atau laut. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk
kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. (4) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi untuk penjualan, Badan Usaha yang tidak bergerak di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara wajib mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
