Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah berstatus PMA wajib mengajukan permohonan penyesuaian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP kepada Menteri. (3) Menteri menyesuaikan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP dari PMDN menjadi PMA setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pedoman penyesuaian IUP PMDN menjadi PMA ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
