Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan Pemegang IUJP hanya dapat menerima pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dari Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (2) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapan mineral aluvial kepada masyarakat
melalui program kemitraan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Masyarakat sekitar tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki IUJP yang diterbitkan oleh gubernur. (4) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan pemegang IUJP. (5) Program kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan pada wilayah yang telah ditentukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; b. dilakukan oleh koperasi atau perseorangan c. tidak menggunakan tenaga kerja asing; dan d. tidak didasarkan pada transaksi jual beli mineral aluvial hasil penggalian. (6) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan metode tambang bawah tanah dapat menyerahkan pekerjaan pembuatan akses tunnel/shaft menuju vein ore/seam coal, penyaliran, dan peranginan kepada pemegang IUJP bidang Konstruksi pertambangan subbidang penerowongan (tunneling).
