PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUJP meliputi kegiatan: a. konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang:
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Konstruksi pertambangan;
- Pengangkutan;
- lingkungan pertambangan;
- reklamasi dan pascatambang; dan/atau
- keselamatan pertambangan; b. konsultasi dan perencanaan di bidang:
- penambangan; atau
- pengolahan dan pemurnian. (2) Orang perseorangan selaku pemegang IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan. (3) Bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subbidang yang ditetapkan oleh Menteri. (4) IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan. (5) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.
