Pasal 60
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pemegang IUP dan IUPK dapat: a. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan kerja sama dengan Badan Usaha lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki umum untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan; c. bekerja sama dengan perusahaan jasa pertambangan yang telah mendapatkan IUJP sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; d. menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan persetujuan dari instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; f. mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP atau WIUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengajukan permohonan IUP atau IUPK untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan dalam WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan membentuk Badan Usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mengajukan permohonan perubahan dan/atau penambahan pengusahaan komoditas tambang
mineral yang berasosiasi pada saat pengajuan persetujuan Studi Kelayakan; i. mengusahakan mineral ikutan termasuk mineral logam tanah jarang setelah mendapatkan persetujuan Studi Kelayakan; j. membangun fasilitas Pengangkutan, penyimpanan/ penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; k. membangun tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; l. melaksanakan peledakan tidur sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; m. mengajukan rencana pengujian kelayakan penggunaan peralatan dan/atau rencana pengujian kelayakan penggunaan instalasi sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; n. mengoperasikan kapal keruk atau kapal isap sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; o. mengajukan fasilitas impor, re-ekspor, impor sementara atau pemindahtanganan barang sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan kepada instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dan kepabeanan; p. mengajukan permohonan angka pengenal impor produsen sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; q. mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya; r. mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya
dengan melampirkan perjanjian kerja sama jika berada dalam WIUP atau WIUPK lain; s. melakukan kegiatan pencampuran batubara (blending) yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat, sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; dan t. melakukan kerja sama pemanfaatan fasilitas yang dimiliki untuk digunakan oleh pemegang IUP atau IUPK lainnya sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan. (2) Persetujuan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf s, dan huruf t diberikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan usaha pertambangan dari periode tahun sebelumnya. (3) Persetujuan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk pengurusan perizinan di instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
