PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e diberikan oleh: a. Menteri, apabila:
- komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau
- apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi; b. gubernur, apabila:
- komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
- apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
