PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha. (2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan. (3) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
