Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi diberikan oleh Menteri apabila: a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public); b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) daerah provinsi. (2) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh: a. Badan Usaha terbuka (go public); b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi,
kepada Menteri untuk disesuaikan IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi-nya.
