PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Dalam rangka pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara, dibentuk panitia Lelang oleh: a. Menteri, untuk panitia Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang berada di lintas provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut garis pantai; dan b. gubernur, untuk panitia Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang berada dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai.
(2) Pedoman pelaksanaan penyusunan, persyaratan, tugas dan wewenang keanggotaan panitia Lelang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
