PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 (lima ratus) hektare diikuti oleh peserta yang terdiri atas: a. Badan Usaha, sebagai berikut:
- BUMD setempat; atau
- Badan Usaha Swasta Nasional setempat; b. koperasi; dan/atau c. perseorangan, terdiri atas:
- orang perseorangan;
- perusahaan komanditer; atau
- perusahaan firma. (2) Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih besar dari 500 (lima ratus) hektare diikuti oleh peserta yang terdiri atas: a. Badan Usaha, sebagai berikut:
- BUMN;
- BUMD;
- Badan Usaha Swasta Nasional; atau
- badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau b. koperasi. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN persyaratan peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
