PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
Lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara dilakukan oleh: a. Menteri untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan b. gubernur untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
