PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan: a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional; b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman (website) resmi; dan/atau c. di kantor pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman (website) resmi.
