PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP Mineral logam atau WIUP batubara dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
