PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan cara Lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
