PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan kepada pemohon WIUP setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8).
