Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau instansi pemerintah terkait; dan b. gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau instansi terkait. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan, pada WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan. (4) Gubernur atau bupati/wali kota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi. (5) Apabila gubernur atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menyetujui untuk dilakukan pemberian WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan. (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi
administratif dan teknis atas permohonan badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Berdasarkan hasil evaluasi administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan ke kas negara kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam hal permohonan WIUP diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Gubernur hanya dapat menerbitkan WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan pada WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara setelah IUPK diterbitkan oleh Menteri.
