Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Gubernur sebelum menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan wajib berkoordinasi dengan Menteri jika berada pada: a. WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUP mineral logam atau IUP batubara; dan c. WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUPK mineral logam atau IUPK batubara. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan persetujuan dari pemegang IUP atau IUPK berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan dan/atau fasilitas penunjang bersama.
