PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN BMN
(1) Pengadaan BMN oleh KKKS dilakukan sesuai dengan perencanaan kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mengutamakan pemanfaatan BMN yang sudah ada. (2) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, KKKS dapat melakukan pengadaan BMN baik dari produksi dalam negeri maupun melalui impor. (3) Sebelum melakukan pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKKS melalui SKK Migas berkoordinasi dengan PPBMN terkait ketersediaan BMN.
(4) Ketersediaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan BMN yang telah ada dan masih dapat dimanfaatkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
