PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 4
BAB 3 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN BMN
(1) Setiap KKKS wajib melaksanakan perencanaan kebutuhan BMN untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) KKKS melalui SKK Migas wajib melaporkan perencanaan kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan Kepala PPBMN pada setiap awal tahun berjalan.
