PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) BMN yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pembinaannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengaturan mengenai rencana kebutuhan BMN, pengadaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, penghapusan,
pemusnahan, pengamanan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan BMN.
