PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN BMN
(1) Dalam hal pengadaan BMN dilaksanakan melalui impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KKKS wajib mengajukan permohonan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui SKK Migas untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas melakukan koordinasi dengan PPBMN terkait ketersediaan BMN. (3) KKKS dilarang mengajukan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) terhadap jenis BMN yang telah ada dan masih dapat dimanfaatkan.
