PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 26
BAB 8 — PENGHAPUSAN BMN
(1) PPBMN menyampaikan permohonan Keputusan Penghapusan disertai hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23 kepada Menteri. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Penghapusan berdasarkan permohonan dari PPBMN.
(3) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak dilaksanakannya pemindahtanganan atau pemusnahan BMN. (4) PPBMN menyampaikan surat keputusan penghapusan kepada SKK Migas. (5) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Menteri Keuangan disertai Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
